Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Hakim
Berkas Dugaan Suap Hakim Syarifuddin ke Penuntutan
Wednesday 28 Sep 2011 19:35:40

Syarifuddin Umar (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas penyidikan hakim nonaktif Syarifuddin Umar lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Atas kabar ini, tersangka Syarifuddin juga siap untuk menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI).

Pernyataan ini disampaikan Syarifuddin kepada wartawan, ketika meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/9). Ia pun menjelaskan, kedatangannya ini untuk menandatangani berkas acara pemeriksaan yang akan dilimpahkan ke penuntutan. “Saya siap. Tim (kuasa hukum) saya juga sudah lengkap semua,” jelas Syarifuddin.

Bahkan, Syarifuddin menyatakan pula telah siap untuk melakukan pembuktian terbalik terkait uang Rp 250 juta yang diduga merupakan suap dari Puguh Wiryawan, kurator PT SCI. Uang itu diklaimnnya bukan uang suap dan siap untuk membuktikannya. "Nanti akan Anda lihat bagaimana saya mengungkap fakta sebenarnya. Kalau KPK punya strategi, saya dan pengacara juga punya strategi,” tandasnya.

Saat ditanya apakah dirinya mempermasalahkan jika rekan-rekannya sesama hakim di Pengadilan Tipikor yang bakal menyidangkan dirinya, Syarifuddin mengatakan, tidak perlu dipermasalhkan. Dirinya juga telah mengajukan gugatan perdata kepada KPK dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, saat penggeledahan di rumahnya itu.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengungkapkan, berkas hakim Syarifuddin memang sudah lengkan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedagkan mengenai gugatan perdata Syarifuddin terhadap KPK, hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. KPK menyerahkan hal tersebut pada proses peradilan dan keputusan majelis hakim. "Kami menghargai langkah hukum itu,” jelasnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Syarifuddin dan Puguh Wirawan pada Juni lalu. Syarifuddin ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan Puguh Wirayan ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Syarifuddin diduga menerima suap dari kurator tersebut.

Dalam penangkapan, penyidik KPK turut menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah map cokelat serta sejumlah uang asing di rumah Hakim Syarifuddin. Pada hari selanjutnya, Syarifuddin dan Puguh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Puguh Wirawan telah menjalani sidang di Pengadilan tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Alkes
Pada bagian lain, Johan Budi mengatakan, tim penyidik KPK telah menetapkan mantan Kepala Pusat Penaggulanan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes), Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung di Depkes dalam Tahun Anggaran 2007. "Penetapan status itu dari hasil pengembangan penyidikan kasus itu,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam proyek pengadaan alat kesehatan flu burung itu, Rustam berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Rustam yang kini menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan RS Kanker Dharmais itu, diduga telah memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan Rp 6,8 miliar.

Penetapan tersangka, jelas dia, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar. Tersangka Pustam pun dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/199 jo Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes Ratna Dewi Umar sebagai tersangka sejak Mei 2010. Sama seperti Rustam, Ratna juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Hingga kini, Ratna tidak ditahan dan berkasnya pun masih dalam proses penyidikan.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Suap Hakim
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]